Polres Pasuruan Kota Kembali Ringkus Pelaku Sabu




Pasuruan. situs24jam.online - Kembali Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak memiliki atau menyimpan narkotika jenis sabu minggu tanggal (1/7/2021) sekira pukul 20.50 wib. Di rumah tersangka alamat Dusun. Bandungan Desa Gejugjati Kec. Lekok Kab. Pasuruan

IS pemuda asal Gejugjati kecamtan lekok di di bekuk satresnarkoba polres pasuruan kota yang sehari harinya kuli bangunan kedapatan simpan barang haram tersebut sabu Barang Bukti yang di sita oleh satresnarkoba Polres Pasuruan Kota

Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah kotak hitam berisikan 6 plastik klip sabu yg di isolasi warna hitam dengan berat masing masing klip, 1  buah kotak warna hitam berisikan plastik klip yang di dalamnya berisi sabu dengan isolasi warna putih dengan masing masing berat (dua belas ) paket plastik sabu 


Selain itu Polisi Juga menyita, Dua potong sedotan, Sebuah amplop warna coklat yg berisi 3 bungkus plastik klip baru,  Satu buah timbangan elektrik dan Uang tunai Rp. 150.0001 Unit handphone merk oppo A5, Jumlah total : 2,28 gram.


Keberhasilan Polisi berawal dari laporan masyarakat kemudian petugas kepolisian melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut dan sekira jam 20.50 wib petugas mengamankan seorang laki laki  yang bernama ISTAMAR Als. IIS Bin SAMAK telah memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu yang berada di atas kasur kamar terlapor selanjutnya barang bukti dan terlapor dibawa ke Polres Pasuruan Kota guna proses lebih lanjut


Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1UU No.35 Th. 2009 tentang Narkotika ," ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota AKP Endy Purwanto


Nur Hasan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.