Penangkapan Raja Agung Se Jagad Oleh Polisi
JAKARTA - Kabar viral di media sosial tentang berdirinya keraton Agung sejagad di wilayah Purworejo Jawa tengah yang sudah viral di masyarakat, Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan tindakan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikomfirmasi melalui selular, Selasa (14/1/20).
Disebutkan oleh Brigjen Pol Raden Argo, bahwa Polda Jateng setelah melakukan penyelidikan berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penyebaran berita bohong tersebut.
" Ada dua orang yang sudah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Jateng, dan sekarang dalam tahap pemeriksaan," jelas Brigjen Pol Raden Argo.
Dua orang yang dimaksud adalah
R. Toto Santoso 42 th ( raja ) dan Fanni aminadia 41th ( permaisuri) berikut barang bukti berupa Dokumen palsu kartu- kartu yang di cetak oleh pelaku untuk perekrutan anggota keraton Agung Sejagat.
"Mereka ditangkap anggota Polda Jateng karena apa yang mereka lakukan dianggap telah meresahkan masyarakat," tambah Brigjen Pol Raden Argo.
Masih menurut Brigjen Pol Raden Argo, pihak Polda Jateng juga memeriksa10 orang saksi warga Desa Pogung Purworejo Jawa Tengah yang merasa resah karena kegiatan pelaku.
" Dari keterangan para saksi itulah, akhirnya Polisi melakukan upaya paksa menangkap pelaku sekira pkl. 18.00 WIB Selasa (14/1/20),"jelas Jenderal Polisi mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.
Oleh Polisi, kedua pelaku ini dianggap telah melakukan perbuatan melanggar
Pasal 14 UU RI No.1 th 1946 tentang peraturan hukum pidana yang barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun dan atau pasal 378 KUHP tentang penipuan. (dw-1).
www.siaranpublik.id
link source
Post a Comment