Tak Kembalikan Motor Pinjaman, D Pun Berurusan Dengan Polisi

Pelaku penipuan dan penggelapan D , Surabaya, 12 Desember 1984, swasta, alamat Dsn.Karanganyar Ds.Sumberanyar Kec.Nguling Kab.Pasuruan
KRONOLOGIS KEJADIAN berawal pada hari Selasa tgl 12 Des 2017 sekira jam 14.00 wib terjadi TP.Tipu gelap terhadap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J Nopol: N-6430-XQ warna merah tahun 2012 atas nama Korban.
Awalnya Pelaku Dmeminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan dipakai ke Krian kerumah saudara Pelaku untuk ambil biaya perawatan ayah tersangka, namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh D tersebut.
Hingga saat ini sepeda motor milik pelapor tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,
Kesal, korban pun lantas melaporkan peristiwa yang di alaminya ke kantor Polisi. (end)
Post a Comment