Tak Kembalikan Motor Pinjaman, D Pun Berurusan Dengan Polisi

Polda Jatim, Polres Pasuruan Kota - Resmob Timur berhasil ungkap kasus Penipuan dan atau penggelapan yang terjadi di toko optik Phirus Jl.Sultan Agung No.3 Kel.Purutrejo Kec.Purworejo Kota Pasuruan dengan korban bernama FUJI ISMAIL, Lamongan, 15 Oktober 1978, Lk, Swasta, alamat Perum Graha Indah Blok T 12 RT.7 RW.7 Kel.Krapyakrejo Kec.Gadingrejo Kota Pasuruan


Pelaku penipuan dan penggelapan D , Surabaya, 12 Desember 1984, swasta, alamat Dsn.Karanganyar Ds.Sumberanyar Kec.Nguling Kab.Pasuruan

KRONOLOGIS KEJADIAN  berawal pada hari Selasa tgl 12 Des 2017 sekira jam 14.00 wib terjadi TP.Tipu gelap terhadap 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio J Nopol: N-6430-XQ warna merah tahun 2012 atas nama Korban.

 Awalnya Pelaku Dmeminjam sepeda motor tersebut dengan alasan akan dipakai ke Krian kerumah saudara Pelaku untuk ambil biaya perawatan ayah tersangka, namun sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan oleh D tersebut.

Hingga saat ini sepeda motor milik pelapor tidak kunjung dikembalikan. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,
 Kesal, korban pun lantas melaporkan peristiwa yang di alaminya ke kantor Polisi.   (end)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.