DPO Kasus Pencurian Pemberatan Ini Berhasil Dibekuk Polsek Nguling Polres Pasuruan Kota


PASURUAN TRIBUNUS.CO.ID -  Selasa, tanggal 07 November 2017, sekira jam 23.30 wib,  Telah dilakukan penangkapan terhadap DPO Pencurian dengan pemberatan pada seorang tersangka bernama TOT Laki - Laki, Umur 38 Th, Perangkat Desa Penunggul Kec. Nguling, Alamat ; Ds. Penunggul Kec.Nguling

Keberhasilan petugas berawal saat Anggota polsek nguling mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa DPO Polsek Nguling a.n TOT sedang bertamu di rumah salah seorang warga nernama KESIH di dsn. Susukan Desa Nguling Kec. Nguling.

kemudian 4 (empat) orang anggota polsek Nguling melakukan lidik lebih lanjut dan benar didapati DPO an. TOT sedang bertamu di rumah tersebut

Tak mau buruannya lepas,  selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap TOT dan mengamankan DPO kasus 363 tersebut tersebut ke Mapolsek Nguling.   (a.tma)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.