Lagi Penggedar Sabu Wilayah Gadingrejo, Diringkus Polisi
GADINGREJO - Tim Anti Narkoba Polres Pasuruan Kota, hari Senin, tanggal 31 Juli 2017 sekira jam 23.30 wib bertempat di jln.Irian Jaya tepatnya didepan Alfamart masuk wilayah Kel.Gadingrejo Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan, Pelaku SA (22) warga jalan Kalimantan Kel. Trajeng Kec. Panggungrejo Kota Pasuruan tertangkap tangan kedapatan membawa satu buah klip bening yang dibungkus dengan isolasi hitam yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga sabu.
Keberhasilan petugas menangkap berawal saat anggota reskrim polsek Gadingrejo mendapatkan informasi akan ada transaksi sabu di depan Alfamart Gadingrejo, Berdasar informasi tersebut petugas langsung menelusuri dan ternyata benar adanya.
Pelaku saat itu berdiri di depan alfamart Gadingrejo sedang menunggu pembeli, Pas akan transaksi dilakukan penangkapan oleh petugas. Pelaku sempat hendak melarikan diri dan sempat membuang bungkus rokok berisi sabu, tetapi berhasil ditangkap dan saat pelaku disuruh mengambil bungkus rokok dimaksud dan diminta membuka ternyata benar ditemukan bungkusan plastik klip bening dibungkus isolasi hitam yang didalamnya berisi serbuk kristal bening berisi sabu.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Tersangka ditahan berikut barang bukti 1 buah bungkus rokok sampoerna mild didalamnya berisi rokok sampoerna mild sebatang dan sebuah plastik klip bening yang dibungkus isolasi hitam yang didalamnya berisi serbuk kristal bening diduga sabu sabu.
Pelaku dijerat dengan ancaman hukuman sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Thn.2009 tentang Narkotika.
Post a Comment