KEDAPATAN MENCURI, PHL SATLANTAS DIAMANKAN POLSEK BUGUL KIDUL


BUGUL KIDUL  - Seorang pria berinitial R.K (43) yang kesehariannya bekerja sebagai PHL Sat Lantas  ini diamankan Polsek Bugul Kidul karena  diduga kuat telah melakukan pencurian barang-barang milik salah seorang anggota  Polri bernama Iptu A.Jayadi, Senin 08/08

Kasus pencurian oleh pelaku berawal, Sekira bulan Desember 2016 korban telah kehilangan barang-barang miliknya yang berupa jam tangan, hand phone dan handy talkie yang pada waktu itu hilangnya tidak secara bersamaan dan hilang di ruang kerjanya yaitu pada waktu korban masih menjadi kanit Laka Polres Pasuruan kota.

Selanjutnya sekitar bulan Desember 2016 sekira jam 11.00 wib saksi DEDI HERMANTO ditawari terlapor barang berupa arloji dan saksi ingat bahwa arloji tersebut adalah milik korban yang hilang cuma tali arloji sudah diganti dan oleh pelapor saksi diberi uang Rp. 250 rb untuk membeli arloji tersebut dengan maksud untuk lidik dan mencari tahu keberadaan barang lain yang hilang.

Selanjutnya pada hari Senin 07 Agustus 2017 sekira jam 18.30 wib kanit reskrim Bugul Kidul curiga dengan pelaku yang sedang membawa hand phone merk ASUS yang ciri-ciri dan nomer IMEI nya sama seperti yang dilaporkan korban ke polsek Bugul Kidul.

Setelah dicek oleh korban dan benar hand phone ASUS tersebut benar miliknya yang hilang beberapa waktu yang lalu di tempat kerjanya. Pelaku pun diamankan di Polsek Bugul Kidul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Pelaku diamankan di Mapolsek Bugul Kidul bberikut barang bukti berupa Arloji merk RIPCURL dengan tali terbuat dari kulit warna coklat, Hand phone merk ASUS warna hitam.
 Ditafsir korban menderita kerugian sebesar 7.500.000,- (tujuh juta limaratus rb rupiah). Tersangka dijerat dengan pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 64 Jo. 363 KUHP.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.