Dua Maling Rumah Kosong Digulung Tim Buser Kota, Seorang Pelaku Diringkus Saat Nyabu
PASURUAN - Team Buser Polres Pasuruan Kota telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Rumah kosong Senin Tanggal 31 Juli 2017 atas nama SON (41) warga Tunggaan kecamatan Kraton, dan NYO (28) warga Pohjentrek Warungdowo
Tersangka 1. SON( Berperan sebagai pelaku utama dengan cara mencongkel jendela rumah korban di Jl. Sultan Agung Kel. Purutrejo Kec. Purworejo Kota Pasuruan. Kemudian, SON masuk dan mengambil barang korban. Sementara itu NYO berperan sebagai penjual hasil curian dan juga mengakui lakukan curas / jambret 3 TKP di kota Pasuruan.
Kejadian pencurian dirumah korban ketika rumah dalam keadaan kosong. Korban kehilangan 1 buah laptop thosiba WPO, TV LCD sharp 32 inch, 1 buah gitar merk Gibsun. Kemudian pelapor melihat di OLX ada gitar mirip miliknya yang dijual, selanjutnya dibeli Rp 500 ribu dan benar gitar tersebut adalah gitar miliknya.
Kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian. Team buser pun melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Total Kerugian yang diderita korban sebesar 12 juta.
Tersangka SON saat dilakukan penangkapan, pelaku ini sedang konsumsi sabu. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukaan narkoba jenis sabu2 lengkap dengan peralatan hisapnya.
Turut diamankan bersama dua Tersangka barang bukti antara lain Buah gitar, 1 buah linggis kecil 4 buah poket plastik berisi sisa sabu , 1 poket plastik sabu 0,5 gram, 1 buah plastik sedotan warna putih, 2 buah gunting, 1 buah bong, 3 buah korek api,1 bungkus cotton. (end)
Post a Comment