Polsek Nguling Hadiri Mediasi Kades Dan Perangkat Desa Sebalong Dengan Pelaksana Jalan Proyek Tol Paspro

NGULING - Rapat musyawarah terkait penyelesaian permasalahan pemblokiran / penutupan jalan di proyek tol Pasuruan - Probolinggo ( STA 7 ) yang dilakukan oleh kepala desa Sebalong beserta perangkat desa. Penutupan jalan tersebut Kades dan perangkat desa  menggunakan pick up dan dump truck, hal ini terjadi  terkait beberapa permasalahan hingga digelar di Balai Desa Sebalong, Rabu 26/07.

Dalam pertemuan tersebut dibahas tentang belum adanya pembayaran ganti rugi tanah kas desa seluas 12.160 m2 yang terkena proyek tol., Juga belum adanya kompensasi  pada lahan tanah kas desa Sebalong. Belum dilakukan pembayaran namun sudah digusur untuk proyek tol sehingga tidak bisa ditanami oleh warga. Permintaan kompensasi bagi warga dekat lokasi pengerjaan jalan tol paspro ( 37 KK )  kepada sub kontrak yang mengerjakan tol

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain dari WTR, PPK lahan Paspro, PPK Lahan Paspro, pihak PT Waskita, Kasi trantib kec. Nguling, Kades sebalong, ketua BPD dan perangkat desa Sebalong. PT BNF dan perwakilan PT SIGMA.

Kades Sebalong Samsuri mengatakan Bahwa sampai saat ini terkait dengan tanah kas desa sebalong yang terkena proyek Tol paspro belum ada pembayaran dari PPK lahan Paspro. Tanah kas desa tersebut sudah dilakukan penggusuran ( dilakukan -+ 10 bulan yang lalu ) oleh pelaksana proyek sehingga tidak bisa ditanami oleh warga, sehingga warga desa sebalong kehilangan mata pencaharian dan mengalami kerugian.

"Terkait dengan hal tersebut diatas, saya selaku kepala desa meminta ke pihak pelaksana tol Paspro untuk meminta ganti rugi sebesar Rp. 75.000.000 dengan pertimbangan bahwa selama 10 bulan tanah kas desa tidak bisa ditanami," terang Samsuri, kades Sebalong.

"Kami meminta kepada sub kontrak yang mengerjakan proyek tol di wilayah desa sebalong kami meminta beberapa hal diantaranya agar penyiraman diintensifkan serta kami meminta kompensasi terhadap rumah yg dekat lokasi tol sebanyak 37 KK yang mana agar tiap bulan diberikan kompensasi sebesar Rp. 100.000," lanjut Kades Sebalong.

Terkait tanah kas desa Sebalong, dikatakan Heri PPK Lahan Paspro, sampai saat ini belum ada ganti rugi dikarenakan kami masih menunggu surat keputusan dari Provinsi Jatim

.Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ghana dari PT WASKITA menyampaikan bahwa tanah kas desa yang sampai saat ini belum dilakukan pembebasan namun sudah dilakukan penggusuran tanaman, adalah untuk kepentingan proyek tol Paspro.

"Setelah kami koordinasi dengan atasan PT Waskita, kami sepakat akan memberikan ganti rugi untuk lahan yang tidak bisa ditanami sebesar Rp. 75.000.000," kata Ghana menambahkan.

Tri dari pihak PT Sigma  menyampaikan bahwa subkon yang mengerjakan proyek tol di ds. Sebalong adalah PT SIGMA dan PT HNF.  Terkait dengan permintaan kades sebalong terkait dengan kompensasi terhadap warga ( 37 KK ) yang dekat proyek tol sebesar 100.000 per bulan , akan kami sampaikan kepada pimpinan kami," ujar Tri.

Pukul 11.30  usai pertemuan, selanjutnya dilakukan pembukaan blokade jalan yang menghalangi pengerjaan proyek tol Paspro.  Pukul 13.46 Wib dilaksanakan penandatanganan surat perjanjian antara pihak PT Waskita dengan pihak Desa Sebalong yang pada intinya berisi sewa lahan tanah kas desa sebalong seluas 12.160 m2  selama 1 tahun sebesar Rp. 75.000.000,-  kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pembayaran uang sewa yang dilakukan oleh PT Waskita kepada  Kades Sebalong

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.