Kawanan Maling Rumah Kosong Dibekuk Unit Reskrim Polsek Gadingrejo

Penangkapan ini berawal karena ketiga pelaku tadi masuk rumah korban atas nama Haryanti (50) warga Perumahan gading Permai Jalan Anyelir Raya no.15 kel.Petahunan. Kejadian tersebut saat korban tidak berada di rumah antara tanggal 04/05 - 09/05. Setelah pulang, korban mendapati isi rumah berantakan dan kehilangan barang-barang berupa HP, 3 buah tabung LPG, dan bor listrik sebagai mana isi laporan korban di mapolsek Gadingrejo.
Petugas polsek Gadingrejo segera melakukan penyedilikan dan berhasil meringkus 3 pelaku sebagaimana tersebut diatas berikut barang bukti yang ada padanya. Kepada etugas para pelaku ini mengaku masuk ke rumah korban dengan cara melompat pagar depan rumah kemudian naik dengan memanjat pakai kursi masuk melalui jendela dengan cara mencungkil.
Ketiganya kini meringkuk di sel mapolsek Gadingrejo untuk menjalani proses penyidikan. Ketiganya diancam dengan pasal 365 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara lebih dari 5 tahun penjara. (tag)
Post a Comment